I. MONARKI
Monarki , berasal dari bahasa Yunani
monos (μονος) yang berarti satu, dan
archein (αρχειν) yang berarti
pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin
oleh seorang penguasa monarki.
Monarki atau sistem pemerintahan
kerajaan adalah sistem tertua di
dunia. Pada awal kurun ke-19,
terdapat lebih 900 tahta kerajaan di
dunia, tetapi menurun menjadi 240
dalam abad ke-20. Sedangkan pada
dekade kedelapan abad ke-20, hanya
40 tahta saja yang masih ada. Dari
jumlah tersebut, hanya empat
negara mempunyai penguasa
monarki yang mutlak dan selebihnya
terbatas kepada sistem konstitusi.
Saat ini, 45 negara di dunia
mempunyai penguasa monarki
sebagai kepala negara, 16 di
antaranya adalah anggota Mahkota
kerajaan (Commonwealth Realms)
yang mengakui Ratu Elizabeth II
sebagai kepala negara mereka, yaitu:
1. Inggris Raya
2. Kanada
3. Australia
4. Selandia Baru
5. Papua Nugini
6. Kepulauan Solomon
7. Tuvalu
8. Jamaika
9. Bahama
10. Antigua dan Barbuda
11. Barbados
12. Grenada
13. Belize
14. Saint Lucia
15. Saint Kitts dan Nevis
16. Saint Vincent dan Grenadines
29 Monarki selebihnya adalah
Monarki Absolut dan Monarki
Konstitusional, yaitu:
17. Spanyol
18. Andorra
19. Monako
20. Vatikan
21. Belgia
22. Belanda
23. Luksemburg
24. Denmark
25. Swedia
26. Norwegia
27. Swaziland
28. Lesotho
29. Maroko
30. Yordania
31. Saudi Arabia
32. Oman
33. Kuwait
34. Qatar
35. Bahrain
36. Bhutan
37. Jepang
38. Kamboja
39. Thailand
40. Malaysia
41. Brunei Darussalam
42. Liechtenstein
43. Tonga
44. Samoa
45. Uni Emirat Arab
Perbedaan di antara penguasa
monarki dengan presiden sebagai
kepala negara adalah penguasa
monarki menjadi kepala negara
sepanjang hayatnya, sedangkan
presiden biasanya memegang
jabatan ini untuk jangka waktu
tertentu. Namun dalam negara-
negara federasi seperti Malaysia,
penguasa monarki atau Yang
dipertuan Agung hanya berkuasa
selama 5 tahun dan akan digantikan
dengan penguasa monarki dari
negeri lain dalam persekutuan. Pada
zaman sekarang, konsep monarki
mutlak hampir tidak ada lagi dan
kebanyakannya adalah monarki
konstitusional, yaitu penguasa
monarki yang dibatasi kekuasaannya
oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan
konsep penguasa monarki yang
sebenarnya. Pada kebiasaannya
penguasa monarki itu akan mewarisi
tahtanya. Tetapi dalam sistem
monarki demokratis, tahta penguasa
monarki akan bergilir-gilir di
kalangan beberapa sultan. Malaysia
misalnya, mengamalkan kedua
sistem yaitu kerajaan konstitusional
serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa
monarki merupakan simbol
kesinambungan serta kedaulatan
negara tersebut. Selain itu,
penguasa monarki biasanya ketua
agama serta panglima besar
angkatan bersenjata sebuah negara.
Contohnya di Malaysia, Yang
dipertuan Agung merupakan ketua
agama Islam, sedangkan di Britania
Raya dan negara di bawah
naungannya, Ratu Elizabeth II
adalah ketua agama Kristen
Anglikan. Meskipun demikian, pada
masa sekarang ini biasanya peran
sebagai ketua agama tersebut
adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat
beberapa jenis kepala pemerintahan
yang mempunyai bidang kekuasaan
yang lebih luas seperti Maharaja
dan Khalifah.
Follow @AldianoSeptian
Posted via Blogaway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar